Moon view

Moon view

Senin, 28 Mei 2012

UU 492


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Air merupakan sumber daya alam yang sangat vital untuk kelangsungan hidup manusia dan organisme hidup lainnya, oleh karena itu keberadaannya perlu dipertahankan, baik secara kuantitas, kualitas maupun kontinuitasnya. Disamping bermanfaat secara positif yang dapat mempertahankan kehidupan, namun apabila pengelolaannya kurang baik dan air menjadi tercemar oleh bahan-bahan yang berbahaya, maka air tersebut dapat berakibat buruk bagi kehidupan.
Terdapat berbagai macam cara dan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka mendapatkan air bersih untuk kehidupan sehari-hari, di antaranya adalah dengan cara mengali tanah untuk memperoleh air dalam tanah dengan kedalaman tertentu, yang biasa disebut dengan Sumur Gali (SGL), menampung air hujan dalam suatu bangunan tertentu yang disebut Penampungan Air Hujan (PAH), menampung mata air yang biasa sisebut Perlindungan Mata Air (PMA). Selain itu dapat juga diperoleh dengan cara menyalurkan air dari sumbernya dengan sitem perpipaan. Dalam pengelolaannya ada dua jenis system perpipaan ini yaitu yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat dan yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sebagai air minum yang dikonsumsi mayarakat untuk keperluan hidup sehari-hari, seyogyanyalah air ini secara kuantitas dan kualitas dapat dijamin keberadaannya sehingga dapat memberikan rasa aman dan aman bagi masyarakat yang menggunakannya.

Tujuan
Ø  Mengetahui apa saja syarat-syarat kualitas air minum yang baik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø   Mampu melaksanakan dan memenuhhi syarat-syarat kualitas air minum yang sehat sesuai dengan anjuran dinas kesehatan.


BAB II
PEMBAHASAN

Sebagai air minum yang dikonsumsi mayarakat untuk keperluan hidup sehari-hari, seyogyanyalah air ini secara kuantitas dan kualitas dapat dijamin keberadaannya sehingga dapat memberikan rasa aman dan aman bagi masyarakat yang menggunakannya, terutama untuk air minum.
Dengan diterbitkannya Permenkes No.492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Permenkes No. 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum. Kualitas air minum sudah menjadi isu nasional bahkan internasional dengan komitmen internasional yang dikenal dengan MDGs (Millennium Development Goals) pada target ke-7 yaitu memastikan kelestarian lingkungan yang salah satunya adalah tentang sanitasi dan aksesibilitas terhadap air yang aman. Dengan dikeluarkannya Permenkes No. 492 tahun 2010 maka Permenkes No. 907 sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk air bukan perpipaan seperti yang bersumber dari air tanah yang digunakan sebagai sumber air bersih oleh penduduk, tetap digunakan Permenkes No. 416 tahun 1990 dalam pemeriksaannya.
A.   Pengertian Air Minum
Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002).
Air minum adalah air yang digunakan untuk konsumsi manusia. Menurut departemen kesehatan, syarat-syarat air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya, dan tidak mengandung logam berat.
Walaupun air dari sumber alam dapat diminum oleh manusia, terdapat risiko bahwa air ini telah tercemar oleh bakteri (misalnya Escherichia coli) atau zat-zat berbahaya.
Bakteri dapat dibunuh dengan memasak air hingga 100 °C, namun banyak zat berbahaya, terutama logam, yang tidak dapat dihilangkan dengan cara ini. Saat ini terdapat krisis air minum di berbagai negara berkembang di dunia akibat jumlah penduduk yang terlalu banyak dan pencemaran air.
Air organik
Air organik adalah istilah untuk air yang sama sekali tidak mengandung unsur kimia lain selain H2O (air) itu sendiri. Unsur kimia lain yang biasa terkandung di dalam air adalah mineral anorganik, seperti Ferrum, Merkuri, Alumunium.
Untuk mengukur kadar kemurnian air dari mineral anoragnik digunakan TDS meter (Total Dissolved Solids meter), yaitu alat untuk mengukur total zat padat yang terlarut dalam zat cair. Satuan yang digunakan adalah ppm (part per million) atau bagian per sejuta.
Pembagian kategori air menurut total zat padat yang terkandung di dalamnya (TDS) adalah:
  • > 100 ppm    : bukan air minum
  • 10 - 100 ppm: air minum
  • 1 - 10 ppm    : air murni
  • 0 ppm          : air organik

B.    Persyaratan Kualitas Air Minum        
Persyaratan Kualitas Air Minum meliputi persyaratan fisika, kimiawi, mikrobiologis dan radioaktif sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010.
Air minum sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan ini adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Agar air minum tersebut aman bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya, maka air minum tersebut harus memenuhi persyaratan fisika, kimiawi, mikrobiologis dan radio aktif.
Adapun Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum tertuang dalam Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010. Agar supaya mencapai kualitas air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, maka perlu dilakukan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Kedua pengawasan ini dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu pengawasan berkala dan pengawasan atas indikasi adanya pencemaran.

Kegiatan Pengawasan Kualitas Air Minum ini meliputi :
  1. Inspeksi Sanitasi (IS) yang dilakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor risikonya;
  2. Pengambilan sampel air minum berdasarkan hasil inspeksi sanitasi;
  3. Pengujian kualitas air minum dilakukan di laboratorium yang terakreditasi;
  4. Analisis hasil pengujian laboratorium;
  5. Rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut; dan
  6. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.
Pelaksanaan inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air minum dan pengujian kualitas air minum dilaksanakan oleh tenaga terlatih seperti sanitarian, petugas laboratorium, dan tenaga lain yang mempunyai keterampilan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.

Persyaratan Kualitas Baku Air Minum

Kualitas air minum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sesuai Permenkes 492/Menkes/Per/IV/2010, tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang mencantumkan parameter sebagai standar penetapan kualitas air minum, meliputi parameter fisik, bakteriologis, kimia, dan radioaktif. Parameter bakteriologis dan kimia (anorganik) merupakan parameter yang terkait langsung dengan kesehatan, sedangkan parameter fisik dan kimia lainnya merupakan parameter yang tidak berhubungan langsung dengan kesehatan.
Dasar hukum penyehatan air dan persyaratan kualitas baku air minum ini didukung oleh :
  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Jika menyangkut persyaratan kualitas air baku air minum, maka dasar hukum yang dipergunakan adalah Permenkes tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Di dalam peraturan tersebut (Mulia, 2005) dimuat persyaratan air Minum dapat ditinjau dari beberapa parameter, yaitu :
Parameter fisika
Ä  Parameter fisika meliputi bau, kekeruhan, rasa, suhu, warna dan jumlah zat padat terlarut.
  1. Tidak Berbau : Air yang berbau dapat disebabkan proses penguraian bahan organik yang terdapat di dalam air.
  2. Jernih : Air keruh adalah air mengandung partikel padat tersuspensi yang dapat berupa zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Disamping itu air yang keruh sulit didesinfeksi, karena mikroba patogen dapat terlindung oleh partikel tersebut (Slamet, 2007).
  3. Tidak Berasa : Air yang tidak tawar mengindikasikan adanya zat-zat tertentu di dalam air tersebut.
  4. Suhu : Air yang baik tidak boleh memiliki perbedaan suhu yang mencolok dengan udara sekitar (udara ambien). Di Indonesia, suhu air minum idealnya ± 3 ºC dari suhu udara di atas atau di bawah suhu udara berarti mengandung zat-zat tertentu (misalnya fenol yang terlarut) atau sedang terjadi proses biokimia yang mengeluarkan atau menyerap energi air (Kusnaedi, 2002).
  5. TDS : Total Dissolved Solid/TDS, adalah bahan-bahan terlarut (diameter < 10 -6 -10 -3 mm) yang berupa senyawa-senyawa kimia dan bahan-bahan lain (Effendi, 2002). Bila TDS bertambah maka kesadahan akan naik. Kesadahan mengakibatkan terjadinya endapan/kerak pada sistem perpipaan.
Parameter Kimia
Ä  Parameter kimiawi dikelompokkan menjadi kimia organik dan kimia anorganik.
  1. Zat kimia anorganik dapat berupa logam, zat reaktif, zat-zat berbahaya dan beracun serta derajat keasaman (pH).
  2. Zat kimia organik dapat berupa insektisida dan herbisida, volatile organis chemicals (zat kimia organik mudak menguap) zat-zat berbahaya dan beracun maupun zat pengikat Oksigen.
Sumber logam pada air dapat berasal dari Kegiatan Industri, pertambangan ataupun proses pelapukan secara alamiah, atau karena korosi dari pipa penyalur air. Bahan kimia organik dalam air minum dapat dibedakan menjadi 3 kategori. Kategori 1 adalah bahan kimia yang mungkin bersifat carcinogen bagi manusia. Kategori 2 bahan kimia yang tidak bersifat carcinogen bagi manusia. Kategori 3 adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan penyakit kronis tanpa ada fakta carcinogen.
Parameter Mikrobiologis
Ä  Indikator organisme yang dipakai sebagai parameter mikrobiologi digunakan bakteri koliform (indicator organism).
Bakteri (jenis patogen) merupakan bagian dari mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit, seperti penyakit saluran pencemaan. Agent ini dapat hidup di dalam berbagai media, hewan, dan manusia secara berantai serta menjalani siklus hidupnya sehingga merupakan mekanisme untuk mempertahankan hidupnya (Soemirat, 2002). Penyakit yang berhubungan dengan air terbagi menjadi empat kelompok, salah satunya, penyakit disebabkan bakteri dalam air setelah air ini diminum seseorang, kemudian orang tersebut sakit perut atau jatuh sakit (Azwar, 1979).  
Kontaminasi bahan organik seperti bakteri, dapat terjadi dalam air bersih atau air minum baik jenis patogen (di antaranya bertahan lama di air) maupun apatogen. Kelompok bakteri penyebab penyakit perut terkait air minum, antara lain : Salmonella, Shigella, Leptospira, Escherichia coli (strain patogen), dan Pseudomonas. Bakteri dalam usus manusia, 90% adalah bakteri coli termasuk E. coli (strain apatogen) (Jawetz, et al., 1986)
Pemeriksaan bakteriologis air minum memerlukan organisme indikator sebagaimana analisis air mengacu pada kehadiran mikroorganisme dalam air minum membuktikan air tersebut tercemar bahan tinja dari manusia/hewan berdarah panas atau hasil pembusukan materi organik. Hal ini berpeluang bagi mikroorganisme patogen, secara berkala terdapat dalam saluran pencernaan, untuk masuk dalam air minum. Organisme indikator memenuhi syarat, antara lain (Pelczar,et al., 1988) :
  1. Terdapat dalam air tercemar dan tidak ada dalam air tidak tercemar,
  2. Terdapat dalam air bila ada mikroorganisme patogen,
  3. Jumlahnya berkorelasi dengan kadar polusi,
  4. Mempunyai kemampuan bertahan hidup lebih besar daripada patogen,
  5. Mempunyai sifat yang seragam dan mantap,
  6. Tidak berbahaya bagi manusia dan hewan,
  7. Jumlahnya lebih banyak daripada organisme patogen (hal ini menyebabkan lebih mudah terdeteksi), dan
  8. Mudah dideteksi dengan teknik-teknik laboratorium yang sederhana.
Beberapa bakteri atau kelompoknya dievaluasi sebagai organisme indikator, di antaranya, E. coli dan coliform lainnya, memenuhi hampir semua syarat indikator ideal. Bakteri tersebut dianggap indikator pencemaran bakteriologis air minum.         
Secara loboratoris total coliform digunakan sebagai indikator adanya pencemaran air bersih oleh tinja, tanah atau sumber alamiah lainnya. Sedangkan fecal coliform (koliform tinja) digunakan sebagai indikator adanya pencemaran air bersih oleh tinja manusia atau hewan. Parameter mikrobiologi tersebut dipakai sebagai parameter untuk mencegah mikroba patogen dalam air minum.
Berdasarkan jumlah bakteri koliform yang terkandung dalam 100 cc sampel air (Most Probability Number/MPN), kondisi air dibagi kedalam beberapa golongan sebagai berikut (Chandra, 2007) :
  1. Air tanpa pengotoran ; mata air (artesis) bebas dari kontaminasi bakteri koliform dan patogen atau zat kimia beracun.
  2. Air yang sudah mengalami proses desinfeksi ; MPN < 50/100 cc
  3. Air dengan penjernihan lengkap; MPN < 5000/100 cc
  4. Air dengan penjernihan tidak lengkap; MPN > 5000/100 cc
  5. Air dengan penjernihan khusus (water purification); MPN > 250.000/100 cc
  6. MPN mewakili Most Probable Number, yaitu jumlah terkaan terdekat dari bakteri koliform dalam 100 cc air.
Parameter Radioaktivitas 
Ä  Zat radioaktivitas dapat menimbulkan efek kerusakan sel. Kerusakan tersebut dapat berupa kematian dan perubahan komposisi genetik. Sel yang mati dapat tergantikan asalkan belum seluruh sel mati, sedangkan perubahan genetis dapat menimbulkan penyakit seperti kanker atau mutasi sel.

Informasi Publik tentang Persyaratan Kualitas Air Minum :

1. Syarat kelayakan air untuk diminum yang aman bagi kesehatan adalah apabila memenuhi
persyaratan yang tertuang dalam parameter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 492/MENKES/PERIIV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
(terlampir).
2. Mekanisme pengawasan kualitas air minum dan pelaksananya mencakup pengawasan
internal oleh penyelenggara air minum dan pengawasan eksternal oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan pembinaan dari Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PERNI/2010 tentang Tatalaksana
Pengawasan Kualitas Air Minum (terlampir).
3. Pengujian kualitas air minum dapat dilakukan di lapangan dengan peralatan uji lapangan
    (water test kit) dan laboratorium dengan ketentuan sesuai dengan tatalaksana pengawasan
    kualitas air minum.
4. Jenis penyakit yang paling dominan terjangkit di sumber air di sekitar industri kertas akibat
    bakteri Serratia marcescens adalah penyakit kulit dan diare. Jenis-jenis zat pencemar yang
    terkandung dalam air di sekitar industri kertas paling banyak mengandung lignin (getah yang
    menempel pada serat) dan selulosa (serat) dan senyawa organic terklorinasi (adsorbable
    organic halide, AOX) yang memiliki karakteristik beracun, biokumulatif, karsinogen, dan
    persisten. AOX dapat terbiokumulasi pada tubuh ikan, sehingga dapat menimbulkan risiko    bagi kesehatan manusia jika mengkonsumsi ikan yang terkontaminasi dalam jumlah besar.

C.    Cara Menjaga Kualitas Air Minum Berdasarakan UU 492 Tahun 2010
Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal.
a)      Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota oleh KKP khusus untuk wilayah kerja KKP.
b)      Pengawasan kualitas air minum secara internal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara air minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memnuh syarat sebagaimana diatur dalam UU No.492 Tahun 2010.
c)      Kegiatan pengawasan kualitas air yang dimaksud pada bagian atas meliputi : inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisa hasil pemerikassaan laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.
d)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tatalaksana pengawasan kualitas air minum ditetapkan oleh menteri.

D.   Tanggung Jawab Pemerintah Tentang Kualitas Air Minum
Menteri, BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, Kota melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap berjalannya peraturan kualitas air minum sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Menteri, BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, Kota dapat memerintahakan kepada para produsen untuk menarik produk air minum dari peredaran atau melarang pendistribusian air minum diwilayah tertentu yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum yang dianjurkan serta Pemerintah boleh memberi sanksi kepada pennyelenggara air minum yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum yang dianjurkan.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
               Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.         
                    Kualitas air minum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sesuai Permenkes 492/Menkes/Per/IV/2010, tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang mencantumkan parameter sebagai standar penetapan kualitas air minum, meliputi parameter fisik, bakteriologis, kimia, dan radioaktif. Parameter bakteriologis dan kimia (anorganik) merupakan parameter yang terkait langsung dengan kesehatan, sedangkan parameter fisik dan kimia lainnya merupakan parameter yang tidak berhubungan langsung dengan kesehatan.
               Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal.
Kegiatan pengawasan kualitas air yang dimaksud pada bagian atas meliputi : inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisa hasil pemerikassaan laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.
Menteri, BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, Kota melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap berjalannya peraturan kualitas air minum sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan UU No 492 tahun 2010, serta dapat memerintahkan kepada para produsen untuk menarik produk air minum dari peredaran atau melarang pendistribusian air minum diwilayah tertentu yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum yang dianjurkan dan Pemerintah boleh memberi sanksi kepada pennyelenggara air minum yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum yang dianjurkan.

Saran
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk perbaikan dan peningkatan kualitas air minum tersebut dapat disarankan  sbb :
1.      Kepada pengelola (PDAM) diharapkan agar mengadakan perbaikan-perbaikan jika terdapat kebocoran pipa-pipa distribusinya yang berpotensi terjadinya pencemaran terhadap air yang berada di dalam pipa-pipa distribusi tersebut yang akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat.
2.      Peningkatan kerja sama lintas sektor antara PDAM, Dinas Kesehatan dan sektor terkait lainnya dalam rangka pengawasan kualitas air minum.
3.      Disarankan kepada seluruh masyarakat lebih teliti dan hati-hati dalam memilih depot isi ulang air minum yang belum sesuai dengan anjuran dinas kesehatan yang banyak berdiri sekarang
4.      Kepada masyarakat/konsumen dianjurkan agar merebus air sampai mendidih sebelum digunakan sebagai air minum.
5.      Kepada sanitarian agar bias melakukan penyuluhan tentang sanitasi air bersih kepada para penyelenggara air minum agar menyediakan air minum sesuai dengan aturan yang sudah ada.




3 komentar:

  1. Terima kasih atas informasi yang di berikan....

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas artikelnya
    kunjungi halaman kami
    kami menjual
    Tangki panel

    untuk keperluan industri dan apartemen lho

    terimakasaih

    BalasHapus
  3. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus