BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Air merupakan sumber daya alam yang sangat
vital untuk kelangsungan hidup manusia dan organisme hidup lainnya, oleh karena
itu keberadaannya perlu dipertahankan, baik secara kuantitas, kualitas maupun
kontinuitasnya. Disamping bermanfaat secara positif yang dapat mempertahankan
kehidupan, namun apabila pengelolaannya kurang baik dan air menjadi tercemar
oleh bahan-bahan yang berbahaya, maka air tersebut dapat berakibat buruk bagi
kehidupan.
Terdapat berbagai macam cara dan upaya yang
bisa ditempuh dalam rangka mendapatkan air bersih untuk kehidupan sehari-hari,
di antaranya adalah dengan cara mengali tanah untuk memperoleh air dalam tanah
dengan kedalaman tertentu, yang biasa disebut dengan Sumur Gali (SGL),
menampung air hujan dalam suatu bangunan tertentu yang disebut Penampungan Air
Hujan (PAH), menampung mata air yang biasa sisebut Perlindungan Mata Air (PMA).
Selain itu dapat juga diperoleh dengan cara menyalurkan air dari sumbernya
dengan sitem perpipaan. Dalam pengelolaannya ada dua jenis system perpipaan ini
yaitu yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat dan yang dikelola oleh
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sebagai air minum yang dikonsumsi mayarakat
untuk keperluan hidup sehari-hari, seyogyanyalah air ini secara kuantitas dan
kualitas dapat dijamin keberadaannya sehingga dapat memberikan rasa aman dan
aman bagi masyarakat yang menggunakannya.
Tujuan
Ø Mengetahui apa saja syarat-syarat kualitas air minum yang baik yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø Mampu melaksanakan dan memenuhhi
syarat-syarat kualitas air minum yang sehat sesuai dengan anjuran dinas
kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebagai air minum yang
dikonsumsi mayarakat untuk keperluan hidup sehari-hari, seyogyanyalah air ini
secara kuantitas dan kualitas dapat dijamin keberadaannya sehingga dapat
memberikan rasa aman dan aman bagi masyarakat yang menggunakannya, terutama
untuk air minum.
Dengan diterbitkannya Permenkes
No.492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Permenkes No. 736
tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum. Kualitas air
minum sudah menjadi isu nasional bahkan internasional dengan komitmen
internasional yang dikenal dengan MDGs (Millennium Development Goals) pada
target ke-7 yaitu memastikan kelestarian lingkungan yang salah satunya adalah
tentang sanitasi dan aksesibilitas terhadap air yang aman. Dengan
dikeluarkannya Permenkes No. 492 tahun 2010 maka Permenkes No. 907 sudah tidak
berlaku lagi. Sedangkan untuk air bukan perpipaan seperti yang bersumber dari
air tanah yang digunakan sebagai sumber air bersih oleh penduduk, tetap
digunakan Permenkes No. 416 tahun 1990 dalam pemeriksaannya.
A.
Pengertian Air Minum
Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa
proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum
(Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002).
Air minum
adalah air yang digunakan untuk konsumsi manusia. Menurut
departemen kesehatan, syarat-syarat air minum adalah tidak berasa, tidak
berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya, dan tidak mengandung logam berat.
Walaupun
air dari sumber alam dapat diminum oleh manusia, terdapat risiko bahwa air ini
telah tercemar oleh bakteri (misalnya Escherichia coli) atau zat-zat berbahaya.
Bakteri
dapat dibunuh dengan memasak air hingga 100 °C, namun banyak zat
berbahaya, terutama logam, yang tidak dapat dihilangkan dengan cara ini. Saat
ini terdapat krisis air minum di berbagai negara
berkembang di dunia akibat jumlah penduduk yang terlalu banyak dan
pencemaran air.
Air organik
Air organik adalah istilah untuk air yang
sama sekali tidak mengandung unsur kimia lain selain H2O (air) itu sendiri. Unsur
kimia lain yang biasa terkandung di dalam air adalah mineral anorganik,
seperti Ferrum, Merkuri, Alumunium.
Untuk
mengukur kadar kemurnian air dari mineral anoragnik digunakan TDS meter (Total Dissolved
Solids meter), yaitu alat untuk mengukur total zat padat yang
terlarut dalam zat cair. Satuan yang digunakan adalah ppm (part
per million) atau bagian per sejuta.
- > 100 ppm : bukan
air minum
- 10 - 100 ppm: air minum
- 1 - 10 ppm : air
murni
- 0 ppm
: air organik
B.
Persyaratan Kualitas Air Minum
Persyaratan Kualitas Air
Minum meliputi persyaratan fisika, kimiawi, mikrobiologis dan radioaktif
sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010.
Air minum sebagaimana yang
dimaksud dalam peraturan ini adalah air yang melalui proses pengolahan atau
tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
diminum. Agar air minum tersebut aman bagi kesehatan masyarakat yang
mengkonsumsinya, maka air minum tersebut harus memenuhi persyaratan fisika,
kimiawi, mikrobiologis dan radio aktif.
Adapun Tata Laksana
Pengawasan Kualitas Air Minum tertuang dalam Permenkes Nomor
736/Menkes/Per/VI/2010. Agar supaya mencapai kualitas air minum yang memenuhi
persyaratan kesehatan, maka perlu dilakukan pengawasan, baik secara internal
maupun eksternal. Kedua pengawasan ini dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu
pengawasan berkala dan pengawasan atas indikasi adanya pencemaran.
Kegiatan
Pengawasan Kualitas Air Minum ini meliputi :
- Inspeksi Sanitasi (IS) yang dilakukan dengan cara
pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor risikonya;
- Pengambilan sampel air minum berdasarkan hasil inspeksi
sanitasi;
- Pengujian kualitas air minum dilakukan di laboratorium
yang terakreditasi;
- Analisis hasil pengujian laboratorium;
- Rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut; dan
- Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.
Pelaksanaan inspeksi
sanitasi, pengambilan sampel air minum dan pengujian kualitas air minum
dilaksanakan oleh tenaga terlatih seperti sanitarian, petugas laboratorium, dan
tenaga lain yang mempunyai keterampilan untuk melakukan kegiatan-kegiatan
tersebut.
Persyaratan Kualitas Baku Air Minum
Kualitas air minum ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sesuai Permenkes
492/Menkes/Per/IV/2010, tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang
mencantumkan parameter sebagai standar penetapan kualitas air minum, meliputi
parameter fisik, bakteriologis, kimia, dan radioaktif. Parameter bakteriologis
dan kimia (anorganik) merupakan parameter yang terkait langsung dengan
kesehatan, sedangkan parameter fisik dan kimia lainnya merupakan parameter yang
tidak berhubungan langsung dengan kesehatan.
Dasar hukum penyehatan air dan
persyaratan kualitas baku air minum ini didukung oleh :
- Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
- Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Syarat-syarat dan
Pengawasan Kualitas Air Minum.
Jika menyangkut persyaratan kualitas
air baku air minum, maka dasar hukum yang dipergunakan adalah Permenkes tentang
Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Di dalam peraturan tersebut (Mulia,
2005) dimuat persyaratan air Minum dapat ditinjau dari beberapa parameter,
yaitu :
Parameter fisika
Ä Parameter fisika
meliputi bau, kekeruhan, rasa, suhu, warna dan jumlah zat padat terlarut.
- Tidak Berbau
: Air yang berbau dapat disebabkan proses penguraian bahan organik yang
terdapat di dalam air.
- Jernih :
Air keruh adalah air mengandung partikel padat tersuspensi yang dapat
berupa zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Disamping itu air yang keruh
sulit didesinfeksi, karena mikroba patogen dapat terlindung oleh partikel
tersebut (Slamet, 2007).
- Tidak Berasa
: Air yang tidak tawar mengindikasikan adanya zat-zat tertentu di dalam
air tersebut.
- Suhu
: Air yang baik tidak boleh memiliki perbedaan suhu yang mencolok dengan
udara sekitar (udara ambien). Di Indonesia, suhu air minum idealnya ± 3 ºC
dari suhu udara di atas atau di bawah suhu udara berarti mengandung
zat-zat tertentu (misalnya fenol yang terlarut) atau sedang terjadi proses
biokimia yang mengeluarkan atau menyerap energi air (Kusnaedi, 2002).
- TDS :
Total Dissolved Solid/TDS, adalah bahan-bahan terlarut (diameter
< 10 -6 -10 -3 mm) yang berupa senyawa-senyawa
kimia dan bahan-bahan lain (Effendi, 2002). Bila TDS bertambah maka
kesadahan akan naik. Kesadahan mengakibatkan terjadinya endapan/kerak pada
sistem perpipaan.
Parameter Kimia
Ä Parameter kimiawi
dikelompokkan menjadi kimia organik dan kimia anorganik.
- Zat kimia
anorganik dapat berupa logam, zat reaktif, zat-zat berbahaya dan beracun
serta derajat keasaman (pH).
- Zat kimia
organik dapat berupa insektisida dan herbisida, volatile organis
chemicals (zat kimia organik mudak menguap) zat-zat berbahaya dan
beracun maupun zat pengikat Oksigen.
Sumber logam pada air dapat berasal
dari Kegiatan Industri, pertambangan ataupun proses pelapukan secara alamiah,
atau karena korosi dari pipa penyalur air. Bahan kimia organik dalam air minum
dapat dibedakan menjadi 3 kategori. Kategori 1 adalah bahan kimia yang mungkin
bersifat carcinogen bagi manusia. Kategori 2 bahan kimia yang tidak
bersifat carcinogen bagi manusia. Kategori 3 adalah bahan kimia yang
dapat menyebabkan penyakit kronis tanpa ada fakta carcinogen.
Parameter Mikrobiologis
Ä Indikator
organisme yang dipakai sebagai parameter mikrobiologi digunakan bakteri
koliform (indicator organism).
Bakteri (jenis patogen) merupakan
bagian dari mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit, seperti penyakit
saluran pencemaan. Agent ini dapat hidup di dalam berbagai
media, hewan, dan manusia secara berantai serta menjalani siklus hidupnya
sehingga merupakan mekanisme untuk mempertahankan hidupnya (Soemirat, 2002).
Penyakit yang berhubungan dengan air terbagi menjadi empat kelompok, salah
satunya, penyakit disebabkan bakteri dalam air setelah air ini diminum
seseorang, kemudian orang tersebut sakit perut atau jatuh sakit (Azwar, 1979).
Kontaminasi bahan organik seperti
bakteri, dapat terjadi dalam air bersih atau air minum baik jenis patogen (di
antaranya bertahan lama di air) maupun apatogen. Kelompok bakteri penyebab
penyakit perut terkait air minum, antara lain : Salmonella, Shigella, Leptospira, Escherichia coli (strain patogen), dan Pseudomonas.
Bakteri dalam usus manusia, 90% adalah bakteri coli termasuk E. coli (strain
apatogen) (Jawetz, et al., 1986)
Pemeriksaan bakteriologis air minum memerlukan organisme indikator
sebagaimana analisis air mengacu pada kehadiran mikroorganisme dalam air minum
membuktikan air tersebut tercemar bahan tinja dari manusia/hewan berdarah panas
atau hasil pembusukan materi organik. Hal ini berpeluang bagi mikroorganisme
patogen, secara berkala terdapat dalam saluran pencernaan, untuk masuk dalam
air minum. Organisme indikator memenuhi syarat, antara lain (Pelczar,et al.,
1988) :
- Terdapat dalam air tercemar dan tidak ada dalam
air tidak tercemar,
- Terdapat dalam air bila ada mikroorganisme
patogen,
- Jumlahnya berkorelasi dengan kadar polusi,
- Mempunyai kemampuan bertahan hidup lebih besar
daripada patogen,
- Mempunyai sifat yang seragam dan mantap,
- Tidak berbahaya bagi manusia dan hewan,
- Jumlahnya lebih banyak daripada organisme
patogen (hal ini menyebabkan lebih mudah terdeteksi), dan
- Mudah dideteksi dengan teknik-teknik
laboratorium yang sederhana.
Beberapa bakteri atau kelompoknya
dievaluasi sebagai organisme indikator, di antaranya, E. coli dan coliform
lainnya, memenuhi hampir semua syarat indikator ideal. Bakteri tersebut
dianggap indikator pencemaran bakteriologis air minum.
Secara loboratoris total coliform
digunakan sebagai indikator adanya pencemaran air bersih oleh tinja, tanah atau
sumber alamiah lainnya. Sedangkan fecal coliform (koliform tinja)
digunakan sebagai indikator adanya pencemaran air bersih oleh tinja manusia
atau hewan. Parameter mikrobiologi tersebut dipakai sebagai parameter untuk
mencegah mikroba patogen dalam air minum.
Berdasarkan jumlah bakteri koliform
yang terkandung dalam 100 cc sampel air (Most Probability Number/MPN), kondisi
air dibagi kedalam beberapa golongan sebagai berikut (Chandra, 2007) :
- Air tanpa
pengotoran ; mata air (artesis) bebas dari kontaminasi bakteri koliform
dan patogen atau zat kimia beracun.
- Air yang
sudah mengalami proses desinfeksi ; MPN < 50/100 cc
- Air dengan
penjernihan lengkap; MPN < 5000/100 cc
- Air dengan
penjernihan tidak lengkap; MPN > 5000/100 cc
- Air dengan
penjernihan khusus (water purification); MPN > 250.000/100 cc
- MPN
mewakili Most Probable Number, yaitu jumlah terkaan terdekat dari
bakteri koliform dalam 100 cc air.
Parameter Radioaktivitas
Ä Zat
radioaktivitas dapat menimbulkan efek kerusakan sel. Kerusakan tersebut
dapat berupa kematian dan perubahan komposisi genetik. Sel yang mati dapat
tergantikan asalkan belum seluruh sel mati, sedangkan perubahan genetis dapat
menimbulkan penyakit seperti kanker atau mutasi sel.
Informasi Publik tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum :
1. Syarat kelayakan air untuk diminum yang
aman bagi kesehatan adalah apabila memenuhi
persyaratan yang tertuang dalam parameter sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 492/MENKES/PERIIV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air
Minum
(terlampir).
2. Mekanisme pengawasan kualitas air minum
dan pelaksananya mencakup pengawasan
internal oleh penyelenggara air minum dan pengawasan eksternal oleh
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan pembinaan dari Dinas Kesehatan Provinsi
sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PERNI/2010 tentang
Tatalaksana
Pengawasan Kualitas Air Minum (terlampir).
3. Pengujian kualitas air minum dapat
dilakukan di lapangan dengan peralatan uji lapangan
(water test kit) dan laboratorium dengan
ketentuan sesuai dengan tatalaksana pengawasan
kualitas air minum.
4. Jenis penyakit yang paling dominan
terjangkit di sumber air di sekitar industri kertas akibat
bakteri
Serratia marcescens adalah penyakit kulit dan diare. Jenis-jenis zat pencemar
yang
terkandung
dalam air di sekitar industri kertas paling banyak mengandung lignin (getah
yang
menempel
pada serat) dan selulosa (serat) dan senyawa organic terklorinasi (adsorbable
organic
halide, AOX) yang memiliki karakteristik beracun, biokumulatif, karsinogen, dan
persisten.
AOX dapat terbiokumulasi pada tubuh ikan, sehingga dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia jika mengkonsumsi
ikan yang terkontaminasi dalam jumlah besar.
C.
Cara Menjaga Kualitas Air Minum Berdasarakan
UU 492 Tahun 2010
Untuk menjaga kualitas air
minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara
eksternal dan secara internal.
a)
Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan
pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota oleh KKP khusus
untuk wilayah kerja KKP.
b)
Pengawasan kualitas air minum secara internal merupakan
pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara air minum untuk menjamin kualitas
air minum yang diproduksi memnuh syarat sebagaimana diatur dalam UU No.492
Tahun 2010.
c)
Kegiatan pengawasan kualitas air yang dimaksud pada
bagian atas meliputi : inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian
kualitas air, analisa hasil pemerikassaan laboratorium, rekomendasi dan tindak
lanjut.
d)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatalaksana pengawasan
kualitas air minum ditetapkan oleh menteri.
D.
Tanggung Jawab Pemerintah Tentang Kualitas
Air Minum
Menteri, BPOM, Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Kabupaten, Kota melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
berjalannya peraturan kualitas air minum sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing.
Menteri, BPOM, Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Kabupaten, Kota dapat memerintahakan kepada para produsen untuk
menarik produk air minum dari peredaran atau melarang pendistribusian air minum
diwilayah tertentu yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum yang dianjurkan
serta Pemerintah boleh memberi sanksi kepada pennyelenggara air minum yang
tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum yang dianjurkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Air minum adalah air yang melalui
proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan
dan dapat langsung diminum.
Kualitas air minum ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sesuai Permenkes 492/Menkes/Per/IV/2010,
tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang mencantumkan parameter sebagai
standar penetapan kualitas air minum, meliputi parameter fisik, bakteriologis,
kimia, dan radioaktif. Parameter bakteriologis dan kimia (anorganik) merupakan
parameter yang terkait langsung dengan kesehatan, sedangkan parameter fisik dan
kimia lainnya merupakan parameter yang tidak berhubungan langsung dengan
kesehatan.
Untuk
menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan
kualitas air minum secara eksternal dan secara internal.
Kegiatan pengawasan kualitas air yang
dimaksud pada bagian atas meliputi : inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air,
pengujian kualitas air, analisa hasil pemerikassaan laboratorium, rekomendasi
dan tindak lanjut.
Menteri, BPOM, Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Kabupaten, Kota melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap berjalannya
peraturan kualitas air minum sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
berdasarkan UU No 492 tahun 2010, serta dapat memerintahkan kepada para
produsen untuk menarik produk air minum dari peredaran atau melarang
pendistribusian air minum diwilayah tertentu yang tidak memenuhi persyaratan
kualitas air minum yang dianjurkan dan Pemerintah boleh memberi sanksi kepada
pennyelenggara air minum yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum
yang dianjurkan.
Saran
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk
perbaikan dan peningkatan kualitas air minum tersebut dapat disarankan
sbb :
1.
Kepada pengelola (PDAM) diharapkan agar mengadakan
perbaikan-perbaikan jika terdapat kebocoran pipa-pipa distribusinya yang
berpotensi terjadinya pencemaran terhadap air yang berada di dalam pipa-pipa
distribusi tersebut yang akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat.
2.
Peningkatan kerja sama lintas sektor antara PDAM, Dinas
Kesehatan dan sektor terkait lainnya dalam rangka pengawasan kualitas air
minum.
3.
Disarankan kepada seluruh masyarakat lebih teliti dan
hati-hati dalam memilih depot isi ulang air minum yang belum sesuai dengan
anjuran dinas kesehatan yang banyak berdiri sekarang
4.
Kepada masyarakat/konsumen dianjurkan agar merebus air
sampai mendidih sebelum digunakan sebagai air minum.
5.
Kepada sanitarian agar bias melakukan penyuluhan tentang
sanitasi air bersih kepada para penyelenggara air minum agar menyediakan air
minum sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Terima kasih atas informasi yang di berikan....
BalasHapusTerima kasih atas artikelnya
BalasHapuskunjungi halaman kami
kami menjual
Tangki panel
untuk keperluan industri dan apartemen lho
terimakasaih
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut